SoE, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengroyokan yang viral melalui video berdurasi 6 detik di media sosial pada 28 Maret 2024 lalu.
Keenam tersangka tersebut termasuk Sekretaris Desa Naib dengan inisial WFF, Komandan Linmas GT, TB anggota Linmas, AN Kadus 02 Desa Naib, FN, dan AB warga setempat.
Diketahui kedua korban merupakan pasangan suami istri. Sang suami berinisial HEK sementara istri bernama Mawar (nama samaran).
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, menyatakan bahwa keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya belum lama ini (05/04/2024).
Editor : Sefnat Besie