get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Polisi Ungkap Kronologi Tukang Ojek di Kabupaten TTU Setubuhi Remaja 17 Tahun Berulang Kali

Kamis, 01 Agustus 2024 | 22:11 WIB
header img
Ilustrasi gauli remaja (Foto: Istimewa).

Hal ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TIMOR TTU/POLDA NTT, tertanggal 30 Juli 2024.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut