Polisi Ungkap Kronologi Tukang Ojek di Kabupaten TTU Setubuhi Remaja 17 Tahun Berulang Kali
Kamis, 01 Agustus 2024 | 22:11 WIB
Hal ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TIMOR TTU/POLDA NTT, tertanggal 30 Juli 2024.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Editor : Sefnat Besie