KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Matheus Wilco Mitang mengungkapkan kronologi kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh terduga pelaku berprofesi sebagai tukang ojek.
Diketahui terduga pelaku berinisial NM, warga Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Sementara korban berinisial IEO (17), warga Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Kejadian terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dan tempat kejadian di kos-kosan Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Terduga pelaku NM membawa korban ke dalam kos lalu mengancam korban menggunakan pisau untuk melakukan hubungan badan karena takut korban menuruti permintaan terlapor.
"Sehingga korban dan terlapor melakukan hubungan badan sebanyak satu kali lalu terlapor membawa korban ke rumahnya dan selama berada di rumah terlapor, korban dan terlapor berhubungan badan beberapa kali," ujarnya, Kamis (01/08/2024).
Atas kejadian tersebut pelapor berinisial YI bersama korban IEO mendatangi ruangan SPKT Polres TTU untuk melaporkan guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TIMOR TTU/POLDA NTT, tertanggal 30 Juli 2024.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Editor : Sefnat Besie