Dalam keterangannya, Danpos Manamas mendapatkan informasi bahwa senjata tersebut adalah peninggalan dari orang tua Bapak YO, yang merupakan seorang pejuang Timor-Timur dan belum pernah digunakan oleh Bapak YO.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Sertu Roy Efendi kemudian mensosialisasikan kepada Bapak YO mengenai aturan kepemilikan senjata api ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Setelah perbincangan yang cukup panjang, Bapak YO bersedia menyerahkan pistol jenis Flintlock kepada Pos Manamas. Senjata tersebut kemudian dilaporkan kepada DanSSK III dan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan.
"Penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata dengan masyarakat sekitarnya," ungkap Letkol Kav Ronald Tampubolon.
Editor : Sefnat Besie