Namun, hingga saat ini, rumah yang dijanjikan oleh MMYM tidak pernah rampung alias mangkrak total. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi Diah Sukarni Marga Ayu, baik secara moril maupun materil.
"Akibat kejadian ini, klien kami sangat dirugikan karena keinginannya untuk memiliki rumah tidak terwujud. Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berupa gugatan perdata wanprestasi dan laporan pidana penipuan/penggelapan terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng,"tegas Meridian Dewanta, selaku Kuasa Hukum Diah Sukarni Marga Ayu.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT ini menginformasikan bahwa Mathias Marianus Yanes Mekeng adalah Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sikka.
Dikatakannya, PSI, sebagai kekuatan politik baru, berkomitmen untuk mengembalikan politik ke tempat terhormat dan harus diisi oleh figur-figur yang seluruh pikiran dan tindakannya didasarkan atas kepentingan bangsa dan negara, bukan sekadar kepentingan pribadi jangka pendek.
"Atas dasar itulah, kami juga bertekad menyurati Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, agar dapat memberikan sanksi tegas terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng karena perilakunya yang nyata-nyata telah merugikan klien kami,"harap Meridian Dewanta.
Editor : Sefnat Besie