get app
inews
Aa Read Next : Diduga Mabuk Miras, Oknum Polisi di Polres Sikka Tabrak Warga hingga Tewas

Pembangunan Rumah Kliennya di Sikka Mangkrak, Ini Langkah Hukum Meridian Dewanta

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:02 WIB
header img
Meridian Dewanta, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT. Foto: Istimewa

SIKKA, iNewsTTU.id- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah melibatkan MMYM seorang Politisi di Kabupaten Sikka dan Diah Sukarni Marga Ayu menuai persoalan panjang.

Meridian Dewanta, kuasa hukum dari pembeli yakni Diah Sukarni Marga Ayu menguraikan bahwa, Pada tanggal 19 September 2023, terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 antara Diah Sukarni Marga Ayu sebagai Pembeli dan Mathias Marianus Yanes Mekeng sebagai Penjual.

Objek perjanjian adalah sebuah rumah seluas kurang lebih 36 m² yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 80 m² di Desa Lepolima, Alok Timur, Kabupaten Sikka, dengan harga Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).

Meridian Dewanta menjelaskan, menurut Pasal 2 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut, Diah Sukarni Marga Ayu wajib membayar uang tanda jadi senilai Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya senilai Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dilunasi setelah pembangunan rumah selesai.

Ia menambahkan, pembeli telah memenuhi kewajibannya dengan membayar uang tanda jadi pada tanggal 19 September 2023, dan melunasi sisa pembayaran pada tanggal 20 September 2023.

Namun, hingga saat ini, rumah yang dijanjikan oleh MMYM tidak pernah rampung alias mangkrak total. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi Diah Sukarni Marga Ayu, baik secara moril maupun materil.

"Akibat kejadian ini, klien kami sangat dirugikan karena keinginannya untuk memiliki rumah tidak terwujud. Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berupa gugatan perdata wanprestasi dan laporan pidana penipuan/penggelapan terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng,"tegas Meridian Dewanta, selaku Kuasa Hukum Diah Sukarni Marga Ayu.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT ini menginformasikan bahwa Mathias Marianus Yanes Mekeng adalah Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sikka.

Dikatakannya, PSI, sebagai kekuatan politik baru, berkomitmen untuk mengembalikan politik ke tempat terhormat dan harus diisi oleh figur-figur yang seluruh pikiran dan tindakannya didasarkan atas kepentingan bangsa dan negara, bukan sekadar kepentingan pribadi jangka pendek.

"Atas dasar itulah, kami juga bertekad menyurati Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, agar dapat memberikan sanksi tegas terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng karena perilakunya yang nyata-nyata telah merugikan klien kami,"harap Meridian Dewanta.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut