get app
inews
Aa Read Next : Diduga Mabuk Miras, Oknum Polisi di Polres Sikka Tabrak Warga hingga Tewas

Penyelundupan 61 Kg Teripang asal NTT Digagalkan Petugas Balai Karantina Sulsel

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:47 WIB
header img
Petugas Karantina menggagalkan penyelundupan 61 Kg Teripang Susu asal NTT. Foto : Ist

MAKASSAR,iNewsTTU.id- Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan upaya penyelundupan teripang susu seberat 61 kilogram asal Nusa Tenggara Timur  (NTT). Nilai dari satwa dilindungi yang diselundupkan tersebut mencapai kurang lebih Rp130 juta rupiah.

Kepala Balai Karantina Sulsel Sitti Chadijhah mengatakan, penangkapan bermula saat ada kecurigaan petugas Balai Karantina NTT terhadap barang yang kemudian berkoordinasi dengan Karantina Sulsel.

Akhirnya, media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara mengemas teripang menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman berisi sparepart kendaraan.

Atas penemuan ini, petugas karantina segera mengonfirmasi dan berkoordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan. 

"Setelah pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro, satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," katanya.

Menurutnya, upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. 

"Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal," katanya. 

Siti menjelaskan, proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah, untuk itu pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. 

Setelah proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut