get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Kasat Lantas Polres TTU Ungkap 11 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Turangga 2024 di Hari Pertama

Senin, 15 Juli 2024 | 16:39 WIB
header img
Hari pertama Operasi Patuh Turangga 2024 di wilayah hukum Polres TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Hari pertama kegiatan Operasi Patuh Turangga 2024 di tingkat Polres TTU pada Senin, 15 Juli 2024, berlangsung dengan kolaborasi TNI.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberikan himbauan edukasi dan persuasif secara humanis kepada masyarakat.

Menurut Iptu Rahmat Agus Ibrahim, terlibat dalam operasi ini adalah 30 personel dari Polres TTU serta 3 personel dari TNI, yang dibagi ke dalam satuan tugas operasi dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

"Kegiatan Operasi tersebut sesuai Jukrah dari Korlantas bersifat imbauan edukasi dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis serta akan dilakukan penindakan kepada pelanggar yang berdampak pada fatalitas korban lakalantas," ujarnya, Senin (15/07/2024).

Operasi ini menargetkan 14 pelanggaran prioritas, dengan tindakan yang dilakukan di lapangan meliputi melengkapi administrasi, apel arahan sebelum kegiatan, penyampaian cara bertindak dan target operasi, kesiapan kendaraan dinas dan perlengkapan operasi, analisis setelah kegiatan, serta pelaporan kepada pimpinan.

"Pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Turangga 2024 akan berlangsung selama 14 hari dengan tujuan tidak hanya menekan angka kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menciptakan disiplin berlalu lintas yang berkeselamatan untuk masyarakat," ujarnya.

Pada Senin, 15 Juli 2024, hasil operasi patuh mencatat teguran untuk 6 pelanggaran prioritas, dengan rincian 1 pelanggaran administrasi (R6) dan 5 pelanggaran nomor kendaraan (R2).

Tindakan tilang terhadap pelanggaran prioritas mencatat 5 pelanggaran, dengan rincian 1 pelanggaran helm (R2), 3 pelanggaran nomor kendaraan (R2), dan 1 pelanggaran di bawah umur (R2).

"Tilang wajib didukung oleh bukti E-tilang," ungkapnya.

Dijelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan kepatuhan berlalu lintas dan keselamatan, serta sebagai imbauan untuk seluruh masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut