KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Seorang pria bernama Agustinus Molo (54) asal Nun'ekat, Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial RA (25) saat menagih utang di rumah terlapor di Kompleks SP.1, Desa Ponu, Insiden ini terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Laporan resmi telah dilayangkan pelapor di SPKT Polsek Biboki Anleu, Polres TTU, Polda NTT pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, Agustinus Molo dan dua orang saksi, yakni Piter Hartun dan Theresia Tani'i, serta keluarganya pergi ke rumah terlapor sekitar pukul 08.00 Wita untuk menagih utang. Uang yang ditagih rencananya akan digunakan untuk perbaikan kubur orang tua mereka.
Setibanya di rumah terlapor, Agustinus langsung menagih utang kepada seorang pria berinisial VO. Tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas, RA menyerang Agustinus dari belakang dengan menendang dan memukulnya. Akibatnya, Agustinus mengalami luka memar di dagu dan sekujur tubuh.
Pasca insiden tersebut, Agustinus dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Biboki Anleu. Laporan ini tercatat dalam nomor: LP / B / 21 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN / RES TTU / POLDA NTT.
Pihak kepolisian Polsek Biboki Anleu segera mencatat nama dan alamat saksi-saksi, membuat permintaan Visum Et Repertum, dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari kejadian penganiayaan ini.
Editor : Sefnat Besie