Seperti yang diberitakan sebelumnya Kasus hukum terkait laporan dugaan penggunaan ijasah palsu yang dilaporkan Ismail ke Polres Lembata adalah dugaan ijasah palsu S1 sarjana hukum keluaran Universitas Darul Ulum Jombang Tahun 2013 milik GSA yang juga seorang pengacara dan lolos menjadi anggota DPRD Lembata 2024-2029.
Kasus dugaan ijasah palsu GSA anggota DPRD Lembata terpilih 2024-2029. Foto : Ist.
Isamil Leuwayan dalam keterangannya menjelaskakan menduga kuat ijazah palsu milik GSA, telah digunakan sebagai syarat utama untuk menjalankan praktek atau profesinya sebagai seorang pengacara dan juga diduga kuat telah digunakan sebagai persyaratan pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang kemudian terpilih pada Pileg serentak tanggal 14 Februari 2024 yang lalu dari PAN.
" Perlu diketahui bahwa laporan tindak pidana dugaan penggunaan ijasah palsu ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, murni merupakan laporan terhadap tindakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan," Tambahnya.
Ismail memaparkan secara kebetulan saja bahwa kasus ini muncul pada suasana Pileg yang baru lalu, yang jelas GSA baik terpilih atau tidak terpilih sekalipun, ia akan tetap melaporkan ke pihak berwajib sesuai hasil penelusuran dan bukti-bukti yang dikantongi dan menjadi dasar, bahwa GSA menggunakan ijasah palsu, dan ia yakin akan ada tersangka tunggal dalam kasus ini.
" Semua ini masih dalam proses penanganan Polres Lembata. kita serahkan semuanya ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum sesuai tahapannya dan semoga Polres Lembata bisa dengan secepatnya menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Karena Indonesia adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum bagi setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum sesuai UU yang berlaku," Pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie