get app
inews
Aa Read Next : Keluarga Mengamuk Saat Lima Tersangka Korupsi Ditahan oleh Kejari Lembata

Kantor Hukum BFP dan Patners Kawal Kasus Dugaan Ijasah Palsu GSA

Minggu, 07 Juli 2024 | 16:44 WIB
header img
Dugaan ijasah Palsu GSA, Pelapor pakai tim kuasa Hukum BFP dan Patners. Foto : Ist

LEMBATA,iNewsTTU.id-Kasus yang menyita perhatian publik lembata yakni Laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh GSA di Kepolisian Resort Lembata oleh Pengadu Ismail Leuwayan sudah naik ke tahap penyidikan namun tak kunjung ada proses lanjutan penetapan tersangka, untuk mengawal proses kasus ini Ismali Leuwayan, akhirnya memutuskan Kantor Hukum BFP & Patners, selaku Kuasa hukumnya untuk mengawal perkara tersebut, Sabtu (6/7/2024 )

Kepada iNews.id, Minggu (7/7/2024) Fakhrurrozi Arrusady, S.H, salah satu advokat dari Kantor Hukum BFP & Patners, kuasa Hukum Pelapor, membenarkan telah mendapat kuasa dari Ismail Leuwayan, dan segera akan berkoordinasi dengan Penyidik Polres lembata terkait Laporan yang telah di adukan oleh kliennya di Polres Lembata.

“ Iya benar kantor hukum BFP, telah mendapat kuasa dari Pelapor, IL untuk mendampingi proses yang telah berjalan di Polres Lembata, hal ini sudah biasa dalam proses hukum acara, klien kami berhak untuk didampingi pengacara, dan berdasarkan surat kuasa segera kami melakukan Koordinasi dengan Penyidik Polres Lembata” jelas Rozzi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Kasus hukum terkait laporan dugaan penggunaan ijasah palsu yang dilaporkan Ismail ke Polres Lembata adalah dugaan ijasah palsu S1 sarjana hukum keluaran Universitas Darul Ulum Jombang Tahun 2013 milik GSA yang juga seorang pengacara dan lolos menjadi anggota DPRD Lembata 2024-2029.


Kasus dugaan ijasah palsu GSA anggota DPRD Lembata terpilih 2024-2029. Foto : Ist.

Isamil Leuwayan dalam keterangannya menjelaskakan menduga kuat ijazah palsu milik GSA, telah digunakan sebagai syarat utama untuk menjalankan praktek atau profesinya sebagai seorang pengacara dan juga diduga kuat telah digunakan sebagai persyaratan pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang kemudian terpilih pada Pileg serentak tanggal 14 Februari 2024 yang lalu dari PAN.

" Perlu diketahui bahwa laporan tindak pidana dugaan penggunaan ijasah palsu ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, murni merupakan laporan terhadap tindakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan," Tambahnya.

Ismail memaparkan secara kebetulan saja bahwa kasus ini muncul pada suasana Pileg yang baru lalu, yang jelas GSA baik terpilih atau tidak terpilih sekalipun, ia akan tetap melaporkan ke pihak berwajib sesuai hasil penelusuran dan bukti-bukti yang dikantongi dan menjadi dasar, bahwa GSA menggunakan ijasah palsu, dan ia yakin akan ada tersangka tunggal dalam kasus ini.

" Semua ini masih dalam proses penanganan Polres Lembata. kita serahkan semuanya ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum sesuai tahapannya dan semoga Polres Lembata bisa dengan secepatnya menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Karena Indonesia adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum bagi setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum sesuai UU yang berlaku," Pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut