get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Hari Pertama, 8 Orang Mengurus SIM Pakai Syarat BPJS Kesehatan di Satlantas Polres TTU

Kamis, 04 Juli 2024 | 05:49 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah memulai uji coba penggunaan syarat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 01 Juli 2024.

Menurut keterangan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, pada hari pertama pelaksanaan, sebanyak 8 orang telah mengurus SIM dengan menggunakan syarat ini.

"Dari total 8 pemohon SIM, terdapat rincian 1 orang mengurus SIM baru jenis C, 3 orang mengurus SIM baru jenis A, 3 orang lainnya melakukan perpanjangan SIM jenis C, dan 1 orang melakukan perpanjangan SIM jenis A," ujar Iptu Rahmat, Kamis (04/07/2024).

Ia mengatakan, masyarakat pemohon diwajibkan untuk menunjukkan bukti terdaftar sebagai peserta aktif JKN, yang akan dicek oleh petugas SIM sebelum memproses permohonan lebih lanjut.

Pemohon juga diberikan kemudahan untuk memeriksa status kepesertaan JKN secara mandiri melalui website resmi BPJS Kesehatan atau melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.

Petugas juga siap membantu dalam pengecekan status kepesertaan aktif JKN atau BPJS saat proses pengajuan SIM dengan memeriksa data NIK.

Proses penerbitan SIM akan dilanjutkan meskipun status JKN belum aktif, namun SIM baru dapat diambil setelah pemohon menyerahkan bukti kepesertaan dalam JKN berupa nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti pembayaran lunas, atau bukti lain yang menunjukkan keterlibatan dalam program atau pembayaran iuran JKN.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut