Bupati TTU Kembali Aktifkan Wendelinus Kefi Sebagai Kepala Desa Napan, Kuasa Hukum Beri Apresiasi
Rabu, 12 Juni 2024 | 13:38 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari kepada Wendelinus Kefi atas kasus pemalsuan dokumen.
"Karena masa tahanan kota untuk terdakwa sudah habis dijalani selama 3 bulan dan 10 hari, sehingga dengan adanya putusan ini terdakwa tidak lagi menjalani hukuman badan," jelas Robertus Salu pada Kamis, (04/04/2024).
Editor : Sefnat Besie