KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Juandi David, kembali mengaktifkan Wendelinus Kefi sebagai Kepala Desa Napan, Kecamatan Miomaffo Timur, setelah penyelesaian proses hukum yang menimpanya.
Pengaktifan itu ditandai dengan penyerahan SK oleh Bupati TTU, Juandi David kepada Wendelinus Kefi di Kantor Bupati TTU pada Rabu (12/06/2024).
Wendelinus Kefi sebelumnya dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/411/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 29 November 2023.
Terkait kasus ini, Bupati TTU Juandi David telah melantik penjabat sementara (PJS) Kepala Desa Napan pada Jumat (02/02/2024) untuk menjalankan tugas kepemimpinan di desa tersebut.
"Intinya, kami selaku kuasa hukum Kepala Desa Napan mengapresiasi Bupati TTU yang hari ini telah mengaktifkan klien kami sebagai kepala desa Napan," ujar Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu, SH., M.H pada Rabu (12/06/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari kepada Wendelinus Kefi atas kasus pemalsuan dokumen.
"Karena masa tahanan kota untuk terdakwa sudah habis dijalani selama 3 bulan dan 10 hari, sehingga dengan adanya putusan ini terdakwa tidak lagi menjalani hukuman badan," jelas Robertus Salu pada Kamis, (04/04/2024).
Editor : Sefnat Besie