KUPANG,iNewsTTU.id-Setelah sempat bungkam terkait pemberitaan dugaan adanya pengakuan terkait pungutan liar ( Pungli) sebesar Rp.2.000.000 hingga Rp. 40.000.000 juta rupiah di Rutan Kelas II B Kupang dengan modus mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH) oleh eks Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.
Akhirnya Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, Lukas Soelistyoadi buka suara terkait isu pungli tersebut, Sabtu (8/6/2024) siang.
Via aplikasi Whatsapp, Lukas mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberitakan media, iapun langsung melakukan investigasi dan berjanji apabila ada bawahannya yang melakukan pungli akan ia tindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.
" Terima kasih info yang diberi pagi ini, saya langsung lakukan investigasi, dan apabila ada pegawai yang terbukti melakukan pungli maka akan ditindak tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku. untuk sementara ini tanggapan saya atas berita tersebut, Terima kasih," Ujarnya
Editor : Sefnat Besie