Polemik Keputusan Pj Bupati Lembata Angkat Kadis PUPR Berakhir di Meja Hakim, Ahli Sebut Sarat KKN

Menurut ahli Jhon Tuba Helan, pelantikan ini memerlukan alasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Diskresi yang dimiliki seorang Pj Bupati tidak boleh dilakukan sesuka hati. Jika ada alasan yang jelas, seperti ada bukti bahwa peringkat pertama memiliki cacat atau masalah tertentu, maka alasan tersebut harus disampaikan. Jika tidak, tindakan ini bisa dianggap sebagai kesewenang-wenangan," ujarnya dalam persidangan.
Ahli juga menilai bahwa tindakan Pj. Bupati Lembata melanggar asas hukum pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan setiap keputusan harus disertai alasan yang jelas.
Seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama tahun 2023 di Kabupaten Lembata telah mengumumkan hasil penilaian tiga calon terbaik berdasarkan urutan peringkat yang melalui berbagai tahapan seleksi dan hasil tersebut diumumkan secara terbuka.
Namun, keputusan mengangkat Geradus Ignasius Ataburan sebagai Kadis PUPR tanpa alasan yang jelas memicu kontroversi.
“Maka, saya menilai bahwa ada praduga kemungkinan terjadinya pelanggaran larangan KKN dalam proses seleksi karena keputusan tidak sesuai dengan hasil seleksi yang ada,” tambah Jhon Tuba Helan.
Editor : Sefnat Besie