Anggaran Rp22 Miliar Jadi Kendala, Kadis LH TTU Ungkap Alasan TPA Kenep Belum Bisa Difungsikan
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penjelasan terkait belum beroperasinya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kenep. Meski lahan sudah disertifikasi dan dipagari sejak 2018, lokasi tersebut belum bisa digunakan untuk menampung sampah masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Yonas Tameon, menjelaskan bahwa pembangunan TPA yang standar memerlukan biaya yang sangat besar, yakni berkisar antara Rp11 miliar hingga Rp22 miliar untuk mencapai tahap tuntas.
"TPA Kenep yang sekarang baru ada pagar dan gapura. Isinya belum ada. Kalau kita pindah buang sampah ke sana sekarang, itu sama saja dengan memindahkan masalah dari TPA lama ke lokasi baru," ujar Yonas Tameon, Senin, (12/1/2026).
Yonas menekankan bahwa membangun TPA modern bukan sekadar menyiapkan lahan kosong, melainkan harus memenuhi standar teknis untuk mencegah pencemaran lingkungan. Setidaknya ada sembilan komponen penting yang saat ini belum dimiliki TPA Kenep:
-Sel Sampah: Area khusus untuk penimbunan yang terstruktur.
-Sistem Pelapis (Geomembran): Lapisan dasar dan dinding dari HDPE untuk mencegah air lindi meresap ke tanah dan mencemari air tanah.
-Sistem Pengumpul Lindi: Jaringan pipa untuk menyalurkan cairan sampah ke kolam penampungan.
-Pipa Pengumpul Gas: Sarana untuk menangkap gas metan agar tidak memicu ledakan atau kebakaran di area TPA.
-Sistem Drainase: Pemisahan air hujan agar tidak bercampur dengan cairan sampah yang berbau.
-Fasilitas Pemilah: Tempat untuk memisahkan sampah yang bisa didaur ulang.
-Kolam Pengumpul Lindi (IPAL): Instalasi pengolahan cairan sampah.
-Zona Penyangga: Area penghijauan di sekitar lokasi TPA.
-Alat Berat (Ekskavator): Untuk proses penimbunan sampah setiap hari.
Perubahan Kebijakan Pusat dan Dampak Pandemi
Menurutnya, proses pembangunan TPA Kenep sebenarnya sudah diusulkan sejak 2018. Namun, kendala anggaran akibat pandemi COVID-19 pada 2019-2021 membuat rencana tersebut terhenti.
Kata dia, selain itu, tantangan baru muncul saat Rakortek di Surabaya tahun 2023, di mana kementerian terkait menginformasikan adanya pergeseran kebijakan dari pembangunan TPA menuju pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
"Bapak Bupati sudah bersurat ke kementerian pada April 2024 lalu untuk meminta tindak lanjut, namun hingga sekarang belum ada balasan resmi," tambah Yonas.
Pemerintah Kabupaten TTU mengaku terus berupaya mencari solusi agar dokumen Detail Engineering Design (DED) yang sudah lengkap bisa segera diakomodasi oleh pemerintah pusat, mengingat terbatasnya APBD daerah untuk membiayai proyek senilai puluhan miliar tersebut.

sebelumnya diberitaakan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah resmi milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT yang berlokasi di Keneb, Kilometer 9, hingga akhir tahun 2025 belum juga difungsikan.
Ironisnya, sampah-sampah dari wilayah Kota Kefamenanu dan sekitarnya justru dibuang di lokasi Tutab, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, yang diduga merupakan TPA ilegal.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, TPA Keneb dibangun sejak tahun 2019 menggunakan Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU.
TPA tersebut memiliki luas kurang lebih 7 hektare dan telah dipagari keliling dengan total anggaran pembangunan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Editor : Sefnat Besie