Polemik Keputusan Pj Bupati Lembata Angkat Kadis PUPR Berakhir di Meja Hakim, Ahli Sebut Sarat KKN

KUPANG, iNewsTTU.id – Sidang gugatan pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Lembata berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Rabu, 5 Juni 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sudarti Kadir, S.H., bersama Hakim Anggota Harsya Mahdi, S.H., dan Spyendik Bernadus Blegur, S.H.
Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Jhon Tuba Helan, dihadirkan sebagai ahli dari pihak penggugat, Ambrosius Felix Sinyo Kaona, bersama kuasa hukumnya Charles Kia, S.H.
Dalam gugatannya, Ambrosius mempersoalkan keputusan Pj. Bupati Lembata, Matheos Tan, yang mengabaikan hasil peringkat tertinggi dari panitia seleksi dalam pelantikan Kadis PUPR.
Seleksi terbuka menghasilkan tiga peringkat teratas yaitu Ambrosius Felix Sinyo Kaona di peringkat pertama, Geradus Ignasius Ataburan di peringkat kedua, dan Aloysius Panang di peringkat ketiga.
Namun, Pj Bupati mengangkat Geradus Ignasius Ataburan sebagai Kadis PUPR, bukan Ambrosius yang berada di peringkat pertama.
Editor : Sefnat Besie