get app
inews
Aa Read Next : Paket Jonas Alo Daftar Pilkada Kupang, Usung Program Kesehatan dan Pendidikan Gratis

Kasus Penjambretan dengan Modus Tanya Kos Kosong Terjadi di Kota Kupang, Pelaku Dipolisikan

Minggu, 02 Juni 2024 | 16:46 WIB
header img
Ilustrasi jambret (Foto: Istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id - Telah terjadi tindak pidana dengan kekerasan (jambret) terhadap satu unit handphone merk Samsung milik seorang anak perempuan di bawah umur di Jalan Cak Doko samping kantor Lurah Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat, (31/5/2024) pagi.

Kejadian bermula saat DWB (14) berangkat dari rumah kontrakan baru di belakang SPBU Oebobo menuju kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo. Saat berjalan kaki dan tiba di samping kantor lurah, seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Drak Grey Metalik menghampirinya dan bertanya, "Adik, kos-kosan di sini di mana?"

DWB menjawab, "Kos-kosan di sini tidak ada, Om." Namun, tiba-tiba pelaku MA (43) langsung merampas handphone DWB dan segera melarikan diri.

DWB langsung berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera mengejar MA dan berhasil mengamankannya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah mendapat laporan dari warga bahwa seorang jambret telah diamankan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo segera mendatangi TKP dan menghubungi piket Polsek Kota Raja untuk mengamankan MA.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah handphone merk Samsung, SIM C yang sudah habis masa berlaku sejak tahun 2018, empat buku tulis bertuliskan angka kupon putih, STNK No.Pol DH 5638 PB, dompet wanita warna pink, alat cas HP, dan satu unit HP Android J1 warna putih.

Orang tua DWB, ENT, yang mendengar kejadian ini langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/59/V/2024/Polsek Kota Raja. Berdasarkan laporan tersebut, MA langsung diamankan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polsek Kota Raja.

"Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA terhadap anak di bawah umur DWB di Kelurahan Oebobo. Saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja dan pelakunya sudah diamankan beserta barang bukti," katanya.

"Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan pelaku. Kami apresiasi keberanian warga tersebut," lanjut Kapolresta.

Kapolsek Kota Raja, AKP Riky Dally, menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan terduga pelaku (MA) bersama barang bukti dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

"Terduga pelaku melakukan aksi tersebut sendirian karena menginginkan handphone tersebut untuk digunakan atau dijual kembali untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut