NATUNA, iNewsTTU.id-- Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru SMP Negeri di Kabupaten Natuna tega mencabuli muridnya sendiri. Ironisnya, pelaku mencabuli lima murid laki-laki yang masih berusia di bawah umur.
Irfandi Mahifal (29) hanya tertunduk malu saat digiring Tim Macan Bunguran Satreskrim Polres Natuna. Tersangka diringkus lantaran tega mencabuli lima murid laki-laki yang masih berusia di bawah umur.
Aksi cabul sesama jenis oknum guru ini terbongkar saat orangtua korban melaporkan perbuatan bejat itu ke Polres Natuna. Kemudian, polisi langsung menciduk pelaku di rumahnya pada 18 Maret lalu.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku melakukan aksi cabul sesama jenis karena rasa penasaran. Kemudian, modus pelaku mengajak korban membeli alat peraga sekolah di kota Ranai.
Pasalnya, tersangka merupakan guru di salah satu sekolah SMP Negeri Kecamatan Bunguran Selatan Natuna. Setelah berhasil mengajak korban, pelaku membawa ke rumahnya dan langsung mencabuli korban saat tidur.
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony mengatakan, aksi cabul itu dilakukan kepada empat murid laki-laki lainnya dengan modus yang sama. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali ke para korban sejak 2021 lalu.
Kasus cabul oknum ASN ini sudah pernah dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Namun sayang, tidak ada tindakan dari pemerintah setempat.
Sementara dari kejadian ini, polisi berhasil menyita barang bukti pakaian pelaku dan para korban. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, seorang oknum Guru Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, berinisial DSB, dilaporkan oleh seorang guru wanita berinisial EL ke Polres Timor Tengah Utara karena dugaan pelecehan seksual. Kasusnya terjadi pada 14 Mei 2024 lalu dan dilaporkan hari itu juga
Menindaklanjuti aduan tersebut, pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Editor : Sefnat Besie