Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari TTU Review Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi KPU, Temuan Audit Rutin Rp1,68 miliar
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum Sebut Tersangka Debt Collector di TTU yang Mengulangi Tindak Pidana Dapat Ditahan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 06:45 WIB
  • author Isto Santos
Praktisi Hukum Sebut Tersangka Debt Collector di TTU yang Mengulangi Tindak Pidana Dapat Ditahan
Praktisi Hukum, Melkianus Conterius Seran (Dok: Pribadi).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip, menjelaskan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

"Sampai hari ini, berkas belum dilengkapi oleh teman-teman Penyidik," ujar Tiip melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/05/2024).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut