Secara yuridis formal, alasan penahanan didasarkan pada Pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Penahanan bisa dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Tersangka yang ditangguhkan penahanannya dan kembali mengulangi tindak pidana dapat ditahan kembali karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujarnya pada Kamis (16/05/2024).
Pengacara Kondang NTT ini menambahkan bahwa kebijakan hukum pidana Indonesia berintikan tiga tahap: formulasi, aplikasi, dan eksekusi untuk mencapai hasil 3 (tiga) nilai fundamental hukum, yakni Kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang merupakan rohnya hukum.
"Terkait dengan penangguhan ini, tahap formulasi merupakan tahap perumusan undang-undang yang diwujudkan dalam pasal-pasal dan penjelasannya terkait penanguhan penahanan," terang Ketua Peradi Atambua itu.
Editor : Sefnat Besie