Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari TTU Review Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi KPU, Temuan Audit Rutin Rp1,68 miliar
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum Sebut Tersangka Debt Collector di TTU yang Mengulangi Tindak Pidana Dapat Ditahan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 06:45 WIB
  • author Isto Santos
Praktisi Hukum Sebut Tersangka Debt Collector di TTU yang Mengulangi Tindak Pidana Dapat Ditahan
Praktisi Hukum, Melkianus Conterius Seran (Dok: Pribadi).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AEH yang menuduh Alexander menggelapkan uang angsuran bulanan sebesar Rp4,6 juta untuk mobil jenis Ayla pada tahun 2022.

Alexander diduga menggunakan uang angsuran tersebut untuk kepentingan pribadi. AEH melaporkan Alexander ke polisi dengan nomor laporan LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.

Korban mengungkapkan kekecewaannya karena setelah penangguhan, Alexander semakin berani melanjutkan aksinya. "Setelah diberikan penangguhan, dia semakin jahat dan brutal," kata AEH pada Selasa (14/05/2024).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut