"Sebelum kejadian, pelaku sedang menggendong anak balitanya itu, kemudian dia merasa kerasukan hingga ketakutan, lalu mengambil pisau. Lanjut Kapolresta, pelaku kemudian membaringkan korban di lantai dengan posisi telungkup, dan memotong pergelangan tangan kanan korban, dan terlapor langsung pergi meninggalkan korban, keluar dari rumah menuju ke depan jalan," ungkap Kombes Aldinan Manurung.
Beruntung saksi YWMS (31) sebagai pemilik rumah. Saat itu baru bangun dari tidur, mendengar tangisan korban, lalu keluar kamar dan melihat korban terbaring di lantai dapur dengan keadaan tangan kanan terluka dan nyaris putus. Saksi kemudian memanggil orang tuanya dan warga untuk langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
"Saksi yang melihat korban terbaring di lantai dapur dengan kondisi pergelangan tangan nyaris putus, segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Untuk motif pelaku yang tega melakukan hal keji itu masih didalami oleh penyidik PPA Polsek Kota Raja," pungkas Kapolresta.
Untuk diketahui, pelaku dan anaknya (korban) berdomisili di Kabupaten Rote Ndao, dan baru tiba di Kota Kupang, pada Kamis (2/5/2024) Lalu.
Editor : Sefnat Besie