Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Terkendala, Pasokan Ribuan Tabung LPG Kini Mulai Banjiri Kota Kupang
Advertisement . Scroll to see content

KPU Kota Kupang Launching Tahapan Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 12:59 WIB
  • author Emi Maunmuti/Rudy Rihi
KPU Kota Kupang Launching Tahapan Pilkada 2024
Lanching Pilkada Kota Kupang tahun 2024 oleh KPU Kota Kupang. Foto : Ist

"Semoga dari jalan sehat tadi kita memiliki tubuh yang  sehat,  dan pikiran yang waras, sehingga dalam menghadapi kontestasi pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 kita bersatu tidak terpecah belah. Terimakasih untuk semua pihak yang telah mendukung berjalannya kegiatan ini terutama pemerintah Kota Kupang yang mendukung kami melalui dana hibah pilkada sesuai dengan apa yang kami butuhkan. Saya mengajak kita semua pihak saling berkolaborasi dan bekerja sama dalam tahapan pemilihan walikota dan wakil Walikota tahun 2024 agar berjalan dengan aman, lancar, tertib dan harmonis," Tambahnya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna mengatakan tahapan pemilu belum berakhir karena masih ada sidang di MK dan ia mengajak semua pihak untuk dapat menerima apapun keputusannya nanti.

" Tahapan pemilu belum berakhir, saat ini kami masih menjalani proses sengketa hasil di Mahkamah konstitusi, Kami berharap agar apapun keputusan dari Mahkamah konstitusi  dapat kita terima dengan bijaksana dan kami KPU siap untuk melaksanakan setiap keputusan yang di ambil oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk tahapan pilkada, saat ini sementara berlangsung yakni  perekrutan badan Adhoc khususnya PPK dan bulan Mei kami akan ada tahapan penerimaan dukungan dari calon perseorangan, yang kami dengar ada 2 atau 3 calon perseorangan yang sudah berkonsultasi ke KPU Kota Kupang. Harapan kami mudah-mudahan semua persyaratan terpenuhi sehingga bisa ikut berkompetisi dalam pilkada kota Kupang ini. Untuk partai politik proses pendaftaran akan di lakukan tanggal 27 Agustus 2024,  persyaratannya setiap pasangan calon mendapatkan dukungan 20% dari partai politik, jika melalui akumulasi suara partai maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 25% dari suara sah pemilu terakhir 2024. Proses pendaftaran peserta pilkada berlangsung sebelum pelantikan anggota DPR kota Kupang yang baru maka kami menginformasikan bahwa hasil pemilu yang di gunakan untuk penghitungan alokasi kursi yakni menggunakan hasil pemilu 2024," Paparnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut