NK kemudian mengecek saldo milik korban MHU senilai Rp7 juta dan kemudian menarik uang sebesar Rp1 juta dari rekening yang tertera di kartu ATM tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, IPDA Beggie Ferlando Pratama Putra.
"Lalu menarik uang milik korban pada rekening tersebut sebanyak Rp1 juta," ujar Ferlando, Selasa (23/04/2024).
Tak berhenti di situ, NK kemudian pergi ke mesin ATM Bank BRI lainnya yang berada di Kilo Meter 4, jurusan Kupang. Dia kembali menggunakan kartu ATM korban dan menarik uang tunai sebesar Rp4 juta, sehingga total yang berhasil ditarik Rp5 juta.
"Setelah itu, terduga pelaku lalu menarik lagi uang pada rekenig tersebut sebanyak Rp4 juta rupiah," lanjut dia.
Editor : Sefnat Besie