KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang oknum security yang bertugas di Rumah Sakit Leona di Kefamenanu, NK (27), menjadi tersangka dalam kasus penarikan uang tunai secara tidak sah dari mesin ATM milik korban berinisial MHU dengan total Rp5 juta.
Kepada polisi, NK mengaku, kejadian terjadi pada Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, NK sedang bertugas menjaga rumah sakit tersebut ketika ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya datang menghampirinya.
Laki-laki tersebut memberitahukan kepada NK bahwa ada kartu ATM yang tertinggal di mesin ATM dan menyerahkan kartu tersebut kepada NK.
Setelah menerima kartu ATM tersebut, NK pergi ke mesin ATM Bank BRI yang berada di sebelah rumah sakit. Dia mencoba memasukkan PIN yang dia tebak, dan setelah beberapa kali percobaan, PIN tersebut berhasil.
Editor : Sefnat Besie