get app
inews
Aa Text
Read Next : PAN Imbau Warga Waspada Hoax Menjelang Pilkada Sabu Raijua

Pemkab Sabu Raijua Dinilai telah Tertipu Oknum Pengrusak Hutan Lindung

Selasa, 23 April 2024 | 12:16 WIB
header img
Masyarakat Adat Liae, Foto : Istimewa

SABU RAIJUA, InewsTTU.id-- Kasus pengrusakan atau penebangan pohon di hutan lindung yang berlokasi di Kecamatan liae kabupaten sabu raijua seolah menemui jalan buntu sebab tidak ada sedikit pun tindakan pemerintah untuk mengantisipasi hal tersebut bahkan pelaku masih melenggang bebas. 

Hal itu disampaikan salah seorang pemerhati adat sabu raijua nestapa udju lulu kepada media ini dimana dirinya merasa telah tertipu dengan segala bentuk promo dan janji pemkab jikalau oknum pengrusakan hutan dengan inisial JLR akan ditindak sesuai aturan yang berlaku namun tak kunjung di lakukan. 

Berikut tulisan Nestapa Udju Lulu sebagai surat terbuka untuk penebang pohon dan untuk pemda sabu raijua. 

"Pemkab Sabu Raijua Tertipu oleh JLR. Kasus pengrusakan Hutan Lindung di Ledepemulu Berakhir

Memang dunia tempat sejuta insan bertulang di atas telapak tangan zaman telah berganti setiap peristiwa, berubah setiap nilai. 

Salah satu penyakit sosial yang selanjutnya disebut sebagai patologi yang ada pada lembaga pemerintah Kabupaten Sabu-Raijua adalah Bernegara Tidak Berbudaya.

Bagaimana tidak demikian, begitu banyak oknum abdi negara yang digaji oleh rakyat untuk melayani rakyat indonesia yang ada di Kabupaten sabu raijua tidak mengerti Etnografi, Etnologi, Antropologi, maupun tatanan sosial yang ada di SABU-RAIJUA. 

Kasus pengrusakan hutan lindung di Dhoka Na'Ajhu oleh JLR DI kecamatan sabu liae menemui jalan buntu

Jelas tindakan seperti ini adalah tindakan melanggar hukum namun pemerintah seakan diam karena tidak tahu sejarah

Bermodalkan Keputusan MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014.

Pelaku membodohi pemerintah SABU-RAIJUA, dan jelas ini merupakan tindakan pembodohan pada PEMERINTAH dengan mengutip kalimat    

   "Dikecualikan terhadap turun temurun di hutan..... Dst"

Sejarahnya adalah sebagai berikut ! 

Pada zaman Temukung Ama Dimu Jawa (Kerogo Nanawa) tahun 1925, perbukitan Lede Pumulu merupakan lahan kering. Oleh karena itu dicanangkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk menanam pohon sebagai hutan buatan yang sangat bermanfaat bagi setiap makhluk hidup yang ada. 

Maka oleh Klan Nadai bersamamelalui Kecabangan (Kerogo) Mone Appa dan Nanawa bersama Majelis Adat (Moneama Liae) memberikan tanah tersebut kepada Pemerintah dalam hal ini Temukung Ama Dimu Jhawa sebagai kawasan hutan lindung yang dijaga oleh setiap masyarakat Liae dan Seba hingga kini, namun tetap secara turun temurun kawasan tersebut masih dikuasai oleh Kerogo Mone Appa dan Nanawa. 

Perihal tinggal secara turun temurun, pelaku merupakan anggota Klan Gopo dan bukan anggota Klan Nadai (Kerogo Mone Appa & Nanawa) dengan demikian JLR telah menipu pemerintah dalam hal menebang pohon di HUTAN LINDUNG untuk mbangun rumah adat dan bukan untuk kepentingan komersial, telah disepakati oleh Majelis Adat dan Dewan Klan maupun masyarakat adat Liae untuk : 

1. Memanfaatkan hutan adat yang ada di desa Dheme untuk keperluan pembangunan rumah adat. 

2. Bulan Mei dan Juni merupakan waktu untuk pembangunan rumah adat. 

3. Ajhu are, ko la, due merupakan kayu yang digunakan sebagai tiang, dan papan dek rumah adat. 

Bila pelaku tidak diproses, dimana harga diri pemerintaj ? Bukankah pemerintah hadir untuk membina pelanggar hukum agar bisa sadar ? DImana harga diri Pemerintah ? atau kita mau di bodoho yang kemudian tidan mau lagi menjaga hutan ? Dan mungkin dalam hati pelaku, sementara bangga karena hasil menipu pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut