get app
inews
Aa Text
Read Next : PAN Imbau Warga Waspada Hoax Menjelang Pilkada Sabu Raijua

Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Liae, Sabu Raijua Dirusak

Selasa, 26 September 2023 | 15:57 WIB
header img
Garis polisi dipasang di hutan lindung yang rusak yakni kawasan hutan Dhoka Na Ajhu yang berlokasi di RT 020/RW 010 Dusun 5 Desa Eilogo Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Foto : Ist

SABU RAIJUA,iNewsTTU.id- Kasus pengrusakan hutan lindung kembali terjadi, kali ini hutan lindung di kawasan Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua yang diperkirakan terjadi pada hari Rabu, (20/09/2023) lalu. 

Adapun kawasan hutan lindung yang rusak yakni kawasan hutan Dhoka Na Ajhu yang berlokasi di RT 020/RW 010 Dusun 5 Desa Eilogo Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. menurut informasi yang didapat iNews.id, Selasa (26/9/2023) tindakan penebangan pohon di Kawasan Hutan Lindung Dhoka Na Ajhu dipimpin oleh seorang oknum berinisial JLR dan kawan-kawannya yang bukan merupakan warga masyarakat Desa Eilogo.

Menurut informasi warga setempat kepada aparat Desa Eilogo, JLR mengaku kepada masyarakat bahwa penebangan pohon yang dilakukannya adalah atas ijin dari Dinas Kehutanan.

Akibat kegiatan tersebut,  pohon-pohon yang telah ditanam berpuluh-puluh tahun ditebang begitu saja, merusak kelestarian kawasan hutan lindung, dan masyarakat sekitar merasa dirugikan serta tidak menerima tindakan itu. lebih dari itu, rusaknya kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan bencana alam seperti erosi dan tanah lonsor akan dialami lingkungan sekitar di masa depan.

" Ini merusak hutan karena pohon ini sudah ditanam puluhan tahun kalau ditebang bisa terjadi bencana erosi, tanah longsor bahkan banjir saat musim hujan tiba, kami mohon pemerintah memperhatikan masalah ini," ujar salah seorang warga Liae yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi masalah ini pemerintah desa setempat mengambil beberapa langkah sementara yakni tindakan tegas dan terukur telah dilakukan oleh Kepala Desa Eilogo, Heo Nelson Penu Weo. pihak desa telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna pengumpulan barang bukti berupa 2 (dua) unit sensor kayu serta pencegahan terhadap kelanjutan kegiatan ilegal tersebut.

lalu akan dilakukan pengontrolan dan pengawasan secara berkala melalui Kepala Dusun V bersama RT dan RW setempat guna meminimalisir kemungkinan berlanjutnya kegiatan ilegal dimaksud yang sangat meresahkan warga dan juga merusak kelestarian hutan.

Adapun jumlah dan jenis pohon yang ditebang sesuai laporan Kepala Dusun V, Luisa Lai Ratu kurang lebih ada 50 ( lima puluh) batang pohon berjenis kayu hitam (ajhu maddi).

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT melalui UPTD Kehutanan Sabu Raijua agar serius untuk menyelesaikan kasus ini. Dan saat ini lokasi penebangan pohon ini telah dipasangi garis polisi oleh Kepolisian Polres Sabu Raijua.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut