Oleh : Andre Koreh
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah NTT
Dekan FT UCB Kupang
Ketua Pusat Study Jasa Konstruksi UCB.
PEMERINTAH melalui berbagai regulasi baik UU, maupun PP memberi ruang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman daerah dalam menyediakan berbagai kebutuhan pembangunan daerah termasuk menyediakan infrastruktur , manakala PAD ( Pendapatan Aseli Daeah ) dan pendapatan transfer ( Dana Bagi Hasil ) tidak dapat memenuhi peningkatan kebutuhan dana (fiscal needs) untuk melayani masyarakat.
Atas dasar inilah Pemda NTT dan beberapa Pemerintah Kabupaten di NTT dalam 3-4 tahun terakhir mengajukan pinjaman jangka panjang melalui PT SMI ( PT. Sarana Multi Infrastruktur / BUMN dibawah Kementrian Keuangan RI untuk membiayai infrastruktur daerah melalui pinjaman daerah ) dalam bentuk dana PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional ) sebesar kurang lebih Rp1 T dan melalui PT. Bank NTT sebesar Rp150 M, untuk membangun jalan, embung, irigasi, air minum dll.
Tentunya untuk mendapatkan pinjaman, Pemda NTT telah memenuhi prinsip- prinsip dasar pemberian Pinjaman Daerah antara lain : Pinjaman Daerah harus dari inisiatif PemDa dalam rangka melaksanakan kewenangannya, Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang, digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas, PemDa dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri, Pinjaman daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan PemDa sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman, Pendapatan daerah dan barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah, Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah dan Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.
Namun ada pula Prinsip Umum yang tidak kalah pentingnya dalam mengelola Pinjaman Daerah yaitu : Taat pada peraturan perundang-undangan, Transparan , Akuntabel , Efisien, Efektif dan Hati-hati yang diamanatkan oleh regulasi mengenai pinjaman daerah.
Editor : Sefnat Besie