get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Majelis Hakim Putuskan Kades Napan Dihukum Penjara 3 Bulan 10 Hari, Kasus Pemalsuan Dokumen

Kamis, 04 April 2024 | 18:14 WIB
header img
Kantor Hukum Robertus Salu, SH, MH & Partners (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

"Karena telah habis dijalani terdakwa mengingat masa tahanan kota untuk terdakwa sudah pas 3 bulan dan 10 hari, sehingga dengan adanya putusan ini terdakwa tidak lagi menjani hukuman badan," ungkap Pengacara muda itu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut