KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari terhadap kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, dalam kasus pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum dari Terdakwa Jerymias F. Bani, SH, dan Dominikus Boimau, SH dari kantor Hukum Robertus Salu, SH, MH & Partners memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengadilan atas penanganan yang cermat dan teliti terhadap perkara ini.
"Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang mengedepankan keadilan bagi masyarata kecil dan juga asas-asas hukum yang berlaku di negara kita ini," ujar Jerymias pada Kamis, (04/04/2024).
Menurutnya, pengadilan telah menjalankan prinsip-prinsip hukum seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dengan mempertimbangkan amanah yang dijalani oleh terdakwa sebagai kepala Desa Napan.
"Tentunya setelah putusan ini dibacakan, terdakwa akan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh masyarakat Desa Napan sebagai Kepala Desa," tambahnya.
Ia menyatakan bahwa putusan ini adil dan bijaksana karena terdakwa tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara setelah masa tahanan dijalani sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Karena telah habis dijalani terdakwa mengingat masa tahanan kota untuk terdakwa sudah pas 3 bulan dan 10 hari, sehingga dengan adanya putusan ini terdakwa tidak lagi menjani hukuman badan," ungkap Pengacara muda itu.
Editor : Sefnat Besie