Majelis Hakim Putuskan Kades Napan Dihukum Penjara 3 Bulan 10 Hari, Kasus Pemalsuan Dokumen
Kamis, 04 April 2024 | 18:14 WIB
Menurutnya, pengadilan telah menjalankan prinsip-prinsip hukum seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dengan mempertimbangkan amanah yang dijalani oleh terdakwa sebagai kepala Desa Napan.
"Tentunya setelah putusan ini dibacakan, terdakwa akan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh masyarakat Desa Napan sebagai Kepala Desa," tambahnya.
Ia menyatakan bahwa putusan ini adil dan bijaksana karena terdakwa tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara setelah masa tahanan dijalani sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Editor : Sefnat Besie