get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Majelis Hakim Putuskan Kades Napan Dihukum Penjara 3 Bulan 10 Hari, Kasus Pemalsuan Dokumen

Kamis, 04 April 2024 | 18:14 WIB
header img
Kantor Hukum Robertus Salu, SH, MH & Partners (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Menurutnya, pengadilan telah menjalankan prinsip-prinsip hukum seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dengan mempertimbangkan amanah yang dijalani oleh terdakwa sebagai kepala Desa Napan.

"Tentunya setelah putusan ini dibacakan, terdakwa akan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh masyarakat Desa Napan sebagai Kepala Desa," tambahnya.

Ia menyatakan bahwa putusan ini adil dan bijaksana karena terdakwa tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara setelah masa tahanan dijalani sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut