get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kepala BPBD TTU dan Bendahara Disebut Bekerja Sama Korupsi Uang Negara Rp1 Miliar

Pertama di NTT, Dua Pelaku Penganiaya Ternak Dihukum 3 Bulan Penjara

Rabu, 03 April 2024 | 16:36 WIB
header img
Pertama di NTT, Pelaku Penganiaya Ternak Dihukum 3 Bulan Penjara. Foto: ilustrasi

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Baru pertamakali di NTT, 2 orang terdakwa kasus penganiayaan terhadap ternak sapi menjalani sidang atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pengadilan Negeri setempat 3 bulan penjara.

Peristiwa awal kasus itu terjadi pada bulan Februari 2022 di hutan Oemina, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, dua orang terdakwa atas nama  Johanis Abi dan Terdakwa  Zakarias Abi membuat 23 jerat sapi dan dari jeratan sapi itu 1 ekor sapi terjerat tali yang dibuat para terdakwa sehingga ternak sapi tersebut mengalami luka cacat terpotong yang kemudian menyebabkan mati.

Pemilik ternak sapi yang tak puas tentang hal itu akhirnya melaporkan keduanya pada penegak hukum.

Singkat cerita, kasus itu bermuara di meja hijau, proses persidangan pun berlangsung saat itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu tanggal 30 Agustus tahun 2023 menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Namun kedua terdakwa merasa tidak puas atas putusan Hakim lalu keduanya mengajukan banding, sayangnya, putusan perkara tingkat banding tak berpihak pada mereka.

Dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut adalah Menyatakan para terdakwa terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat atau mati.

Oleh karenanya para terdakwa dihukum pidana penjara masing- masing 3 bulan.

Pasca keluarnya putusan tingkat banding, pihak Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri TTU melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor ; 136/PID/2023/PT.Kpg tanggal 8 November 2023 dalam perkara Tingkat banding atas nama terdakwa I Johanis Abi dan Terdakwa II Zakarias Abi.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut