KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Baru pertamakali di NTT, 2 orang terdakwa kasus penganiayaan terhadap ternak sapi menjalani sidang atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pengadilan Negeri setempat 3 bulan penjara.
Peristiwa awal kasus itu terjadi pada bulan Februari 2022 di hutan Oemina, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, dua orang terdakwa atas nama Johanis Abi dan Terdakwa Zakarias Abi membuat 23 jerat sapi dan dari jeratan sapi itu 1 ekor sapi terjerat tali yang dibuat para terdakwa sehingga ternak sapi tersebut mengalami luka cacat terpotong yang kemudian menyebabkan mati.
Pemilik ternak sapi yang tak puas tentang hal itu akhirnya melaporkan keduanya pada penegak hukum.
Singkat cerita, kasus itu bermuara di meja hijau, proses persidangan pun berlangsung saat itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu tanggal 30 Agustus tahun 2023 menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Namun kedua terdakwa merasa tidak puas atas putusan Hakim lalu keduanya mengajukan banding, sayangnya, putusan perkara tingkat banding tak berpihak pada mereka.
Dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut adalah Menyatakan para terdakwa terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat atau mati.
Oleh karenanya para terdakwa dihukum pidana penjara masing- masing 3 bulan.
Pasca keluarnya putusan tingkat banding, pihak Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri TTU melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor ; 136/PID/2023/PT.Kpg tanggal 8 November 2023 dalam perkara Tingkat banding atas nama terdakwa I Johanis Abi dan Terdakwa II Zakarias Abi.
Kejari Timor Tengah Utara, Doktor Robert Jimmy Lambila melalui Kepala Seksi intelijen Hendrik Tiip menerangkan dua terpidana telah dieksekusi oleh penuntut umum.
"iya Kemarin sore Selasa 2 April 2024 putusannya sudah dieksekusi oleh Penuntut Umum ke Rutan Kefamenanu,"Ungkap Hendrik Tiip.
Seperti diketahui, Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan tidak hanya berlaku terhadap penganiayaan terhadap manusia, tetapi hewan juga bisa menjadi korban sehingga seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan bisa terkena ancaman pidana.
Penganiayaan terhadap hewan dijelaskan dalam Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2000 Jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dijelaskan bahwa, penganiayaan hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan.atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan.
Editor : Sefnat Besie