get app
inews
Aa Read Next : Resmob Naga Merah Polres TTU Tangkap Pria Bikomi Utara Diduga Setubuhi Anak 9 Tahun

Satlantas Polres TTU Berhasil Jaring 6 Kendaraan Motor dalam Aksi Balap Liar di Kefamenanu

Minggu, 10 Maret 2024 | 07:45 WIB
header img
Sat Lantas Polres TTU jaring motor dalam aksi balap liar di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan 6 kendaraan motor yang terlibat dalam aksi balap liar di Kefamenanu.

Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu, 9 Maret 2024, mulai pukul 19:00 hingga 21:00 Wita, melibatkan 4 personel Satlantas dengan menggunakan 1 mobil Double Cabin dan 2 sepeda motor.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat minggu sebelumnya terkait adanya sekelompok pemuda yang melakukan balap liar di sekitar Jalan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten TTU.

"Beberapa kendaraan motor yang terjaring sebanyak 6 dengan pelanggaran 2 knalpot brong, 2 tidak memakai helm, ⁠1 anak dibawah umur dan 1 berkendara dalam pengaruh alkohol," ujar Iptu Rahmat.

Kendaraan yang terjaring diamankan di Pos Eltari Satlantas Polres TTU untuk didata, dan para pemiliknya diberikan himbauan serta pemanggilan orang tua.

Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan. Selain itu, kelengkapan yang tidak dibawa saat berkendara juga diamankan di Pos Eltari.

Untuk kendaraan dengan knalpot bermasalah, pemiliknya diwajibkan untuk menggantinya sesuai standar pabrikan, dan knalpot yang bermasalah disita.

"Untuk knalpot brong, pemiliknya diwajibkan untuk mengganti knalpot sesuai pabrikan dan dilakukan penyitaan knalpot brong tersebut," tegas dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut