MANADO, iNewsTTU.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang buronan terkait kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia.
Tersangka tersebut bernama RM, yang telah lama menjadi target dalam kasus penyelundupan yang terjadi pada tahun 2022. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Minahasa Utara (Minut) dan Kepolisian Daerah Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380 tanggal 15 Mei 2022. Empat orang berhasil ditangkap, sementara RM saat itu berhasil melarikan diri.
"RM adalah target lama dalam kasus ini, sehingga total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya sudah divonis, dan beberapa di antaranya telah dibebaskan. Hanya tersangka RM yang masih menunggu hukuman," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pada hari Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, RM adalah penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dia ditangkap di Davao, Filipina oleh tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sulut, Kepolisian Resor Minut, dan NCB Interpol Indonesia.
"Penangkapan RM dilakukan berdasarkan red notice yang diterbitkan kepada Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu sebelumnya, sehingga proses penangkapannya berjalan lancar," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022, empat tersangka telah ditangkap dan divonis.
"RM adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyelundupkan dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut," ucapnya.
Menurut Gani Siahaan, RM adalah otak di balik penyelundupan senjata api ilegal tersebut. "Kami telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia dan Atase Kepolisian yang berada di Manila dan Davao sebelumnya. Akhirnya, kami berhasil membawa RM, sebagai otak penyelundupan, kembali ke Indonesia," katanya.
Gani Siahaan menjelaskan bahwa RM telah masuk dalam kategori illegal entry di Filipina, yaitu masuk ke suatu negara tanpa izin resmi dan dikenai sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.
"Setelah menjalani sanksi di Filipina, kami menerima pemberitahuan bahwa RM masuk dalam red notice dan kami segera bertindak. Tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia guna diproses hukum terkait kasus penyelundupan senjata api," katanya.
RM telah menerima pesanan pembelian senjata api dari RB, yang merupakan tahanan dalam kasus yang sama dan sudah ditangkap di Manokwari. RM memesan senjata api atas permintaan RB dan menerima pembayaran sebesar Rp70 juta melalui agen bank di Papua.
"Dari jumlah tersebut, RM meninggalkan Rp20 juta untuk istrinya dan membawa Rp50 juta untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Kami telah mengamankan delapan senjata api. Setelah kami melakukan pemeriksaan, diduga senjata api tersebut merupakan rakitan pabrikan lokal yang berada di Mindanao, Filipina," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta