ATAMBUA, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial PT (34) menjadi buronan Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil diamankan oleh pihak Polres Belu di pintu masuk PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Kamis (22/02/2024).
Tersangka berinisial PT merupakan warga Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Ia menjadi buronan atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersangka PT dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres TTU tentang keberadaannya di wilayah Motaain, saat sedang mengemudikan truk pengangkut barang ekspor menuju Timor Leste, milik Perusahaan M3 Cakrawala.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak pada Kamis, (22/02/2024).
"Tersangka PT ini diamankan pada kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WITA," ujar AKBP Richo.
Editor : Sefnat Besie