get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Pelaku Kasus Pencurian Gunakan Uang Biarawati di Belu Main Judi dan Sewa PSK

Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 17 Tahun di Eban Berhasil Dibekuk Polisi di Belu

Jum'at, 23 Februari 2024 | 18:52 WIB
header img
Pihak Polres Belu menyerahkan berita acara penyerahan tersangka kepada penyidik Polres TTU (Foto: Humas Polres Belu).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial PT (34) menjadi buronan Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil diamankan oleh pihak Polres Belu di pintu masuk PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Kamis (22/02/2024).

Tersangka berinisial PT merupakan warga Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Ia menjadi buronan atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersangka PT dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres TTU tentang keberadaannya di wilayah Motaain, saat sedang mengemudikan truk pengangkut barang ekspor menuju Timor Leste, milik Perusahaan M3 Cakrawala.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak pada Kamis, (22/02/2024).

"Tersangka PT ini diamankan pada kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WITA," ujar AKBP Richo.

Dia menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dan ciri-ciri tersangka, petugas segera menuju warung makan Mas Wid, di mana truk yang dicurigai diduga sedang diparkir.

"Saat di cek didalam warung ditemukan pelaku disitu. Saat itu juga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke pos Motaain untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka PT terkait dengan kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 22 Desember 2022 di Eban, Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.

Setelah diamankan di Pos Pam Motaain, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres TTU yang bertanggung jawab atas kasus tersebut membawa tersangka ke Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kasusnya terjadi pada Desember 2022 dan dilaporkan ke Polres TTU tanggal 11 juli 2023. Sesuai dengan laporan polisi, pelaku PT memaksa dan mengancam Korban berinisial ESA (17), asal Eban untuk berhubungan badan sehingga menyebabkan korban hamil," ungkapnya.

Dijelaskan, pelakau PT saat diamankan dalam keadaan sehat.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut