3. Melahirkan di Rumah Calon Suami
Kejadian bermula pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku mengalami kontraksi dan pembukaan jalan lahir. Kemudian pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumah calon suaminya yang beralamat di desa Nimasi, kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
4. Gorok Leher Bayi Pakai Pisau Cutter dalam Keadaan Hidup
Sesaat sebelum melahirkan pelaku mengambil barang-barang yang sudah disiapkan berupa kantong plastik dan pisau cutter kemudian setelah melahirkan pelaku menyumpal mulut kurban menggunakan kantung plastik.
Hal ini dilakukan dengan maksud agar suara tangisan bayi tersebut tidak didengar oleh orang-orang yang ada di dalam rumah.
Setelah menyumpal bayi dengan kantung plastik, pelaku menggorok leher bayi dalam keadaan bayi masih hidup dengan menggunakan pisau cutter yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Pelaku yang juga ibu kandung dari bayi itu melakukan penggorokan leher tersebut hingga tersisa kulit leher bagian belakang.
Pelaku kemudian memasukkan keseluruhan tubuh korban ke dalam tas kresek dan disimpan di bawah meja.
Editor : Sefnat Besie