7. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku LN dijerat pasal berlapis dikarenakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri, pelaku LN telah merencanakan terlebih dahulu dengan menyiapkan pisau cutter dan kantung plastik.
LN dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya yang keji tersebut. LN disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) juncto pasal 76c UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolres Mukhson, LN dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta berdasarkan pasal 80 ayat (1).
Sementara itu, pasal 80 ayat (3) mengatur bahwa jika anak yang dimaksud mati, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 80 ayat (4) juga menyatakan bahwa pidana dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan perbuatan itu adalah orang tua dari korban.
Selain itu, LN juga dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Editor : Sefnat Besie