KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Polsek Miomaffo Timur telah mengungkap kronologi mengerikan dari kasus pembunuhan bayi yang menggemparkan warga, di mana seorang ibu muda berusia 21 tahun, LN, melakukan aksi kejam terhadap bayinya sendiri.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, didampingi Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA M. Aris Sulama, mengungkapkan kronologi kejadian ini dalam konferensi pers pada Senin, 12 Februari 2024.
Menurut pengungkapan tersebut, pada tanggal 23 Januari 2024, LN mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA.
Sebelum melahirkan, LN telah menyiapkan kantong plastik dan pisau cutter. Setelah bayi lahir, ia menyumpal mulut bayi dengan kantung plastik agar tangisan bayi tidak terdengar oleh orang lain di rumah.
Editor : Sefnat Besie