get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Kejaksaan Negeri TTU Sukses Lakukan Perdamaian dengan Mekanisme RJ

Selasa, 06 Februari 2024 | 19:52 WIB
header img
Kejaksaan Negeri TTU Sukses Lakukan Perdamaian dengan Mekanisme RJ. Foto: iNewsTTU.id/Seth

Dalam proses perdamaian yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator, kedua belah pihak bersama keluarga berhasil didamaikan. Ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) oleh pelaku, korban, dan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, pihak tersangka dan keluarganya juga secara sukarela menyerahkan uang pemulihan senilai Rp5.000.000 kepada korban. Proses perdamaian ini juga disaksikan oleh tokoh masyarakat dan kepala desa setempat.

"Kemarin Kejaksaan Negeri TTU telah melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang kepada bapak Kajati NTT dan Bapak Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengenai proses perdamaian ini dan diminta permohonan penyelesaian dengan mekanisme Restoratif Justice,"terang Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut