KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) kembali berhasil melakukan proses perdamaian dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Pada Senin, 05 Februari 2024, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU, dilaksanakan proses perdamaian dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
Proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santy Efraim, didampingi oleh Muhamad Mahrus Setia Wijaksana sebagai Jaksa Fasilitator.
Acara perdamaian dihadiri oleh tersangka, Marselius Akoit Alias Marlus, beserta keluarganya, saksi korban Yakobus Pala dan keluarganya, serta kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam proses perdamaian yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator, kedua belah pihak bersama keluarga berhasil didamaikan. Ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) oleh pelaku, korban, dan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, pihak tersangka dan keluarganya juga secara sukarela menyerahkan uang pemulihan senilai Rp5.000.000 kepada korban. Proses perdamaian ini juga disaksikan oleh tokoh masyarakat dan kepala desa setempat.
"Kemarin Kejaksaan Negeri TTU telah melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang kepada bapak Kajati NTT dan Bapak Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengenai proses perdamaian ini dan diminta permohonan penyelesaian dengan mekanisme Restoratif Justice,"terang Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip.
Editor : Sefnat Besie