Pada awalnya, proses pengobatan berlangsung normal, namun pada kunjungan ketiga dan keempat, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Pada kunjungan keempat, korban dibujuk untuk melepas pakaiannya dan diajak mandi kembang, yang kemudian diikuti dengan tindakan cabul oleh pelaku.
"Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuhnya. Dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu," ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban mengaku kepada suaminya dan keluarganya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang.
"Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami apa yang telah dialaminya di tempat praktik dukun itu. Pihak keluarga lalu melapor ke Mapolres Serang," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie