get app
inews
Aa Text
Read Next : Fokus pada Kepentingan Rakyat, dr. Cris Widodo dan Serena Francis Tolak Mobil Dinas Baru

Dukun Serang Dipolisikan Gegara Goyang Istri Orang, tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Tubuh Telanjang

Selasa, 30 Januari 2024 | 20:12 WIB
header img
Ilustrasi dukun Setubuhi Wanita Muda (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsTTU.id - Polisi berhasil menangkap seorang dukun berinisial DU (31) di Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (18/1/2024).

Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan bahwa DU telah melakukan hubungan badan terhadap salah seorang pasiennya, yang merupakan istri orang.

Korban yakni berinisial SI (31) warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dia dicabuli pelaku dengan modus menyembuhkan sakit dengan pengobatan alternatif.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menjelaskan bahwa kejadian cabul ini terjadi pada bulan Agustus 2023 di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

"Pada pengobatan yang ketiga, korban ditemani teman perempuannya. Namun pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar. Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," kata AKP Andi, Kamis (18/1/2024).

Pada awalnya, proses pengobatan berlangsung normal, namun pada kunjungan ketiga dan keempat, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Pada kunjungan keempat, korban dibujuk untuk melepas pakaiannya dan diajak mandi kembang, yang kemudian diikuti dengan tindakan cabul oleh pelaku.

"Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuhnya. Dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, korban mengaku kepada suaminya dan keluarganya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang.

"Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami apa yang telah dialaminya di tempat praktik dukun itu. Pihak keluarga lalu melapor ke Mapolres Serang," ujarnya.

Pelaku, DU, mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena tidak kuat menahan nafsunya melihat tubuh korban yang tanpa busana. Tersangka DU juga mengatakan praktik pengobatan alternatif telah dijalani sekitar 2 tahun.

"Saya khilaf karena tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh korban yang tanpa busana," kata dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut