Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolsek Maulafa Sebut 2 Pelaku Penikaman di Kelurahan Bello Terancam Penjara Diatas 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 22 Januari 2024 | 15:23 WIB
  • author Isto Santos
Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pidana penjara karena pemerkosaan di Kota Kupang (Foto: Okezone).

Pelaku lalu mengajak korban masuk kedalam kamar utama untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak. Korban pun di paksa dan di ancam akan di bunuh jika menolak sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu birahi pelaku.

"Kejadian itu dilakukan beberapa kali hingga korban hamil," ungkapnya.

Tidak terima dengan perbuatan itu, ibu korban berinisial RS (51) langsung mengantar korban FF melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa.

"Kami telah mengambil langkah hukum diantaranya membuat laporan, membuat Visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Pihak kepolisian telah berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku, HF, di Rutan Polsek Maulafa.

"Terhadap pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa," terang dia.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut