KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang ayah berinisial HF (56) dilaporkan melakukan tindakan bejat dengan memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, berinisial FF (18), hingga mengakibatkan korban hamil 4 bulan.
Peristiwa keji ini terjadi pada bulan September 2023, di rumah mereka yang terletak di Jalan Beringin, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Meski korban tidak dapat mengingat secara persis tanggal kejadian, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat pada Selasa, 16 Januari 2024, dengan nomor laporan: LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu pada Kamis, (18/01/2024).
"Kejadian bermula pada bulan september 2023 saat pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu korban bersama terlapor sementara sendiri di rumah," ujar AKP Nuriyani.
Lalu terlapor mengajak korban untuk masuk kedalam kamar utama untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak, namun korban di paksa dan di ancam akan di bunuh jika menolak sehingga korban dengan terpaksa melayani permintaan dari terlapor.
"Kejadian itu dilakukan beberapa kali hingga korban hamil," ungkapnya.
Tidak terima dengan perbuatan itu, ibu korban berinisial RS (51) langsung mengantar korban FF melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa.
"Kami telah mengambil langkah hukum diantaranya membuat laporan, membuat visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Pihak kepolisian telah berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku, HF, di Rutan Polsek Maulafa.
"Terhadap pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa," terang dia.
Editor : Sefnat Besie