get app
inews
Aa Read Next : Kapolres TTU Sambangi Dukcapil, Dorong Percepatan Perekaman E-KTP untuk Sukseskan Pilkada 2024

Polisi Dalami Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana di Kefamenanu

Minggu, 14 Januari 2024 | 16:12 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Namun, untuk menentukan sanksi yang sesuai, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Pendalaman masih berlangsung, termasuk untuk menilai apakah pisau yang digunakan telah disiapkan untuk membunuh atau tidak," tambah AKP Djoni Boro.

Dijelaskan, jika terbukti bahwa pembunuhan tersebut direncanakan, pelaku bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut