Polisi Dalami Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana di Kefamenanu
Minggu, 14 Januari 2024 | 16:12 WIB

Namun, untuk menentukan sanksi yang sesuai, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
"Pendalaman masih berlangsung, termasuk untuk menilai apakah pisau yang digunakan telah disiapkan untuk membunuh atau tidak," tambah AKP Djoni Boro.
Dijelaskan, jika terbukti bahwa pembunuhan tersebut direncanakan, pelaku bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Editor : Sefnat Besie