Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sikka Buka Puasa Bersama Yatim Panti Asuhan Umul Mukminin Hafsah Waioti
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Dalami Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana di Kefamenanu

Minggu, 14 Januari 2024 | 16:12 WIB
  • author Isto Santos
Polisi Dalami Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana di Kefamenanu
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

AKP Djoni Boro menjelaskan bahwa gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (15/1/2024). Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.

"Kami masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat," ungkap AKP Djoni pada Sabtu (13/01/2024).

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi terduga pelaku tindak pidana pembunuhan biasanya berkisar antara 15 hingga 20 tahun penjara.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut