Polisi Dalami Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana di Kefamenanu
Minggu, 14 Januari 2024 | 16:12 WIB

AKP Djoni Boro menjelaskan bahwa gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (15/1/2024). Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.
"Kami masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat," ungkap AKP Djoni pada Sabtu (13/01/2024).
Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi terduga pelaku tindak pidana pembunuhan biasanya berkisar antara 15 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie