get app
inews
Aa Read Next : Kapolres TTU Sambangi Dukcapil, Dorong Percepatan Perekaman E-KTP untuk Sukseskan Pilkada 2024

Polisi Dalami Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana di Kefamenanu

Minggu, 14 Januari 2024 | 16:12 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

AKP Djoni Boro menjelaskan bahwa gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (15/1/2024). Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.

"Kami masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat," ungkap AKP Djoni pada Sabtu (13/01/2024).

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi terduga pelaku tindak pidana pembunuhan biasanya berkisar antara 15 hingga 20 tahun penjara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut